MBKM
Kampus Merdeka adalah kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbudristek dan memberikan hak kepada Mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar program studi selama 1 semester dan berkegiatan di luar perguruan tinggi selama 2 semester.
Program Studi (Prodi) S-1 Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) merupakan salah satu program studi dibawah Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Amikom Yogyakarta. Prodi PWK memiliki tagline “Sustainable, Smart, and Creative” dimana pengembangan ilmu pengetahuan menjadi sangat terbuka untuk menunjang ketiga hal tersebut. Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota tentunya juga menerapkan kebijakan MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) dalam pelaksanaan pendidikan dan pengajaran. Penerapan program MBKM ini tentunya disesuaikan dengan Capaian Pembelajaran Lulusan yang diusung oleh program studi ini.
Pelaksanaan MBKM pada Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Amikom Yogyakarta dibedakan menjadi dua skema, yaitu:
- Skema MBKM Menginduk pada Kemendikbud Ristek
- Skema MBKM Mandiri (Menginduk pada Kegiatan Dosen)
SKEMA MBKM MENGINDUK PADA KEMENDIKBUD RISTEK
Kegiatan MBKM menginduk pada Kemendikbud Ristek yang dapat diikuti oleh mahasiswa Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Amikom Yogyakarta antara lain:
- MSIB (Magang dan Studi Independent Bersertifikat)
- Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA)
- Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM)
- Wirausaha Merdeka
Syarat untuk mengikuti kegiatan ini antara lain:
- Merupakan mahasiswa aktif Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota minimal Semester 6.
- Telah menyelesaikan semua mata kuliah Studio Perencanaan.
- Memiliki IPK minimal 3,00 pada semester terakhir sebelum mengikuti kegiatan MBKM.
- Telah melakukan konsultasi ke pengelola Program Studi dan atau Dosen Wali dalam rangka menyusun strategi studi hingga kelulusan jika akan mengikuti program MBKM.
- Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek dalam program MBKM.
SKEMA MBKM MANDIRI (MENGINDUK PADA KEGIATAN DOSEN)
Kegiatan MBKM mandiri merupakan kegiatan MBKM yang menginduk pada kegiatan/ proyek hibah dosen dan atau kegiatan lain yang dapat diikuti oleh mahasiswa yang setara dengan minimal 2 SKS dan bersesuaian dengan kurikulum Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Amikom Yogyakarta.
Beberapa kegiatan MBKM mandiri yang dapat diikuti oleh mahasiswa Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota antara lain:
- Keterlibatan Mahasiswa dalam Program Hibah Dosen (Kosabangsa/ Kedaireka/ Microcredential)
- Keterlibatan Mahasiswa dalam Kegiatan Magang di instansi pemerintah/ perusahaan/ institusi lain yang bersesuaian dengan PWK secara mandiri dan dilakukan selama minimal 6 bulan (1 semester) dan setara dengan maksimal 20 SKS.
- Keterlibatan Mahasiswa dalam Program Pertukaran Mahasiswa yang dikelola oleh Fakultas Sains dan Teknologi (Dalam bentuk Short Course/ Workshop yang dilakukan minimal selama 1 minggu dan setara dengan 2 SKS)
Syarat untuk mengikuti kegiatan ini antara lain:
- Merupakan mahasiswa aktif Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota minimal Semester 5.
- Memiliki IPK minimal 3,00 pada semester terakhir sebelum mengikuti kegiatan MBKM.
- Telah melakukan konsultasi ke pengelola Program Studi dan atau Dosen Wali dalam rangka menyusun strategi studi hingga kelulusan jika akan mengikuti program MBKM.
- Mengikuti dan lolos seleksi yang ditetapkan oleh dosen pelaksana kegiatan.
- Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh dosen pelaksana kegiatan.
KONVERSI BENTUK KEGIATAN PERKULIAHAN (BKP) DAN KESETARAAN SKS
Bagi mahasiswa yang melaksanakan BKP (Bentuk Kegiatan Pembelajaran) dalam program MBKM baik Skema MBKM Menginduk pada Kemendikbud Ristek maupun Skema MBKM Mandiri (Menginduk pada Kegiatan Dosen), persyaratan konversi adalah sebagai berikut:
- BKP yang dapat dikonversi dalam kurikulum Prodi PWK Amikom adalah BKP yang tertera dalam skema MBKM Menginduk pada Kemendikbud Ristek dan BKP yang diwujudkan dalam kegiatan dosen.
- Penyetaraan SKS yang dapat dikonversi dengan BKP paling sedikit adalah 2 SKS dan paling banyak adalah 20 SKS.
- BKP yang dapat dikonversi merupakan BKP yang terdokumentasikan dalam bentuk penugasan maupun laporan pelaksanaan kegiatan yang disesuaikan dengan program MBKM yang dilaksanakan.
Konversi BKP yang telah dilaksanakan dan pengajuan permohonan konversi SKS dan nilai dapat dilaksanakan per semester berjalan untuk mata kuliah yang akan dikonversi (sesuai semester penawaran mata kuliah). Bagi mahasiswa yang akan melakukan konversi BKP yang telah dilaksanakan dapat mengajukan permohonan konversi SKS dan nilai pada link sebagai berikut: KLIK DISINI.
Dokumen yang harus disiapkan untuk mengisi permohonan konversi SKS dan nilai:
Skema MBKM Menginduk pada Kemendikbud Ristek
- File pengumuman penerimaan/ kelulusan mahasiswa yang bersangkutan dalam seleksi program MBKM dari instansi terkait.
- KRS yang menunjukkan mata kuliah yang akan dikonversi pada semester berjalan.
- Sertifikat dan penilaian yang diterbitkan oleh mitra MBKM maupun Kemendikbud Ristek (dalam 1 file PDF).
- Scan lembar penilaian dari dosen pembimbing kegiatan MBKM yang telah ditandatangani. Format lembar penilaian: KLIK DISINI, Contoh cara pengisian KLIK DISINI.
- Laporan Pelaksanaan Kegiatan sesuai dengan persyaratan pada program MBKM Kemendikbud Ristek.
Skema MBKM Mandiri (Menginduk pada Kegiatan Dosen)
- Surat Keterangan Keterlibatan dalam Kegiatan/ Program yang ditandatangani oleh dosen pembimbing kegiatan/ dosen koordinator kegiatan dan Ketua Program Studi.
- KRS yang menunjukkan mata kuliah yang akan dikonversi pada semester berjalan.
- Scan Lembar Penilaian Kegiatan dan Konversi Nilai (MBKM Mandiri) yang telah diisi dan ditandatangani oleh dosen pembimbing kegiatan dan Ketua Program Studi. Format lembar penilaian: KLIK DISINI, Contoh cara pengisian KLIK DISINI.
- Laporan Pelaksanaan Kegiatan atau bentuk penugasan sesuai instruksi dari dosen pembimbing kegiatan/ dosen koordinator kegiatan.